Kasus Sabu, Pria Lulusan SD Diringkus Polres Tebing Tinggi

HUKUM38 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria lulusan sekolah dasar (SD) berinisial ASRL alias Kojek (29) terpaksa menginap di sel tahanan polres Tebing Tinggi karena ditangkap Polisi atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat narkoba polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku Kojek ditangkap Polisi dirumahnya di Jalan Namad Damanik Gang Gelugur Lingkungan VII Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan dikamar dirumah pelaku, Polisi beryita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,47 gram dan berat bersih (Netto) 1,84 gram, satu buah dompet Hello Kitty dan satu bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong,” ujar Kasi Humas Kamis (30/6/2022)

Kepada Kojek mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Tersangka sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.- (JS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *