Kepala daerah Diminta segera susun perkada THR dan gaji ke-13

NASIONAL, POLITIK51 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022.

“Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD,” ujar Suhajar Diantoro, dalam pernyatan bersama teekait THR dan Gaji ke-13, di Jakarta, Sabtu (16/4/2022)

Dikatakan Diantoro, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai. “Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai,” tegasnya.

Diantoro juga menambahkan bahwa pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia mengatakan harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing. “Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing,” ujar Diantoro.- (ant)

Sumber: Antara

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *