Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Menyongsong Pemilu 2024

Humbahas, POLITIK132 Dibaca
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang hasundutan (Humbahas) Sumut

HUMBAHAS, WARTATODAY.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) Sumut, adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 (23/9).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Martin Anugerah itu, diikuti berbagai kalangan peserta sosialisasi, mulai dari Guru, Pelajar, Pemudan, Mahasiswa, ASN, Organisasi, Karangtaruna dan Insan Pers/LSM.

Sedangkan pembicara atau sebagai narasumber utama di kegiatan ini, dari pihak Bawaslu yaitu, Efrida Purba yang sekaligus Koordinator Divisi Organisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Dewanto Hutasoit Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jahormat Lumbantoruan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Julianto Silaban Staf Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, acara ini juga turut hadir sebagai pembicara dari KPUD Humbahas, dihadiri langsung oleh Ketua KPUD Humbanghasundutan Binsar Pardamean Sihombing.

Acara ini dimulai pukul 09.00 wib dan resmi dibuka oleh ketua Bawaslu Henri W Pasaribu yang didampingi oleh pimpinan Bawaslu lainnya.

Henri pada kesempatan itu, pada intinya menyampaikan harapan Bawaslu Humbahas agar seluruh masyarakat Kabupaten Humbanghasundutan dapat berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang khususnya dalam hal pengawasan Pemilu.

Dalam materinya, Efrida Purba menjelaskan berbagai hal yang harus diketahui peserta sosialisasi sebagai pengawasan partisipatif dalam pemilu, termasuk bentuk pengawasan partisipatif tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, dan tidak menggangu proses penyelenggaraan pemilu, dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas serta mendorong terwujudnya suasana yang konfusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

“Ini merupakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termasuk dalam UU No 7 dalam perubah nama juga saat ini menjadi Bawaslu. Peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu ditekankam untuk. Memberi informasi awal atau mengawasi dan memantau, mencegah pelanggaran, dan melaporkan”ujarnya.

Efrida juga memaparkan mitra strategis pengawas pemilu, termasuk Perguruan Tinggi, LSM, Pemantau Pemilihan, Ormas, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

“Humbang hasundutan selalu masuk dalam kerawanan pemilu tingkat Nasional , namun dapat terselesaikan dengan baik, karena seluruh laporan ditindaklanjuti” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Humbanghasundutan Binsar Pardamean Sihombing dalam paparannya menjelaskaan, berbagai tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Binsar menjelasakan mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu termasuk masa kampanye pemilu, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Dijabarkan Binsar, Pemungutan suaran direncanakan (14 februari 2024) penghitungan suara ( 14 Februari -15 Februari rekapitulasi penghitugan suara, penetapan hasil dan pengucapan sumpah janji Presiden wapres anggota DPR,DPRD,DPD sudah ditetapkan

“Untuk DPRD Kabupaten/ Provinsi DPD pengambilan sumpah dan janji (pelantikannya) direncanakan bulan Oktober 2024, dan Presiden/ Wakil Presiden direncanakan tetap di bulan Oktober 2024 nanti ” ujarnya.

Pardamean menambahkan, kalau partisipasi masyarakat termasuk keterlibatan masyarakat sebagai penyelenggara pemilu akan mendorong suasana pemilu yang damai dan lancar kedepan. Karena hak dan kewajiban masyarakat juga termasuk boleh menyebarkan informasi pemilu.

Pada kesempatan yang sama Dewanto Hutasoit menyampaikan dalam laporan pelanggaran pemilu akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang tidak menyadari money politik, padahal ancaman pidananya ada dan hal itu yang menjadi perhatian pihaknya kedepan dan termasuk sosialisasi yang terus menerus.

” Kalau Jenis pelanggaran, ada juga pelanggaran Administrasi, biasanya terjadi akibat dari keputusan KPU yang dianggap melanggar tata cara prosedur administrasi, ada juga Pelanggaran kode etik, dan termasuk tindak pidana pemilu baik pelanggaran hukum lain yang termasuk penyelenggaraan pemilu” ujarnya.

Di akhir acara. Paparan Jahormat Lumbantoruan yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu, dalam paparannya. Ia menjabarkan tentang tugas dan wewenang dan termasuk mempertegas amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum baik Asas, Tujuan, dan Prinsifnya dan terkait mony politik, kampanye hitam dan netralitas ASN. Ia juga menjelaskan tentang peserta pemilih dan syarat-syarat calon pemilih dan kebebasan dalam menggunakan hak suara yang jujur dan rahasia di pemilu 2024 nanti, juga menjelaskan tahapan kampanye hingga hari pelaksanaan pemilihan.

“Tugas Bawaslu termasuk mengawasi tahapan yang dilakukan KPU. Dan sekarang kita mengawasi tahapan berkelanjutan, dan kepada kawan-kawan harapan kami atas sosialisasi ini, kita bisa membantu, dan bisa mensosialisasikan kepada teman, saudara dan keluarga kita tentang aturan yang ada yang telah kita bahas dalam sosialisasi ini ” tandasnya.- (AR/DS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *