Bantahan Berita dari Pemilik Yayasan PAUD Al-Fhad, Kuala Beringin

Kepada yth,
Pemimpin Redaksi Media Online
Wartatoday.com
Di-
Tebing Tinggi

Perihal : Bantahan Berita
Lampiran : 1 Berkas

Dengan Hormat,
Saya bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Abdullah Al Amin Pane
Tempat tanggal lahir : Gunting Saga, 16-01-1975
Alamat : Dusun IV Desa Kuala Beringin, Kec. Kualuh Hulu
Kab. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara

Dengan ini mengajukan bantahan berita, terkait dengan munculnya berita HOAX yang tertulis di media online Wartatoday.com kode berita (renz) edisi :

  1. 13 Februari 2019 berjudul, “ Kepala Desa Kuala Beringin Diperiksa Tipikor Polres Labuhanbatu “.
  2. 17 Februari 2019 berjudul, “Terungkap, Penambahan Ruangan PAUD Al-Fhad Kuala Beringin Fiktif “.
  3. 26 Februari 2019 berjudul, “ Lanjut, Dugaan Tipikor Kades Kuala Beringin Diproses Polres Labuhanbatu“
  4. 28 Februari 2019 berjudul, “ Kades Kuala Beringin Diperiksa, NGO Topan-AD ; Inspektorat Labura Tak Becus     Lakukan Pemeriksaan “.

Saya selaku pemilik Yayasan PAUD Al-Fhad berkedudukan di Dusun XI Batu Juguk, Desa Kuala Beringin Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara dengan ini menyampaikan bantahan berita sebagai berikut :

  1. Ketua BPD Desa Kuala Beringin bernama Syarifuddin Pasaribu mengatakan kepada saya bahwa dia tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan, namun dalam berita memberikan keterangan kepada wartawan tersebut.
  2. Swadaya masyarakat untuk pembangunan ruang belajar PAUD Al-Fhad tidak pernah dilakukan. Namun isi berita tersebut menuliskan hal yang sebaliknya, yang katanya merupakan keterangan Ketua BPD Desa Kuala Beringin.
  3. Dengan ini saya nyatakan Dana Desa tahun anggaran 2016, PAUD Al-Fhad menerima bantuan dari Desa Kuala Beringin sebesar Rp. 21.013.500, diperuntukan pembangunan ruang belajar ukuran 8 x 7,5 Meter (berikut teras depan).
  4. Bahwa yang dituduhkan Ketua BPD penambahan ruang belajar PAUD Al-Fhad bersumber dari swadaya masyarakat setempat adalah tidak benar.
  5. Dengan ini menyatakan, saya tidak pernah melakukan intimidasi kepada wartawan media online Wartatoday.com (Fitnah).
  6. Kepada pemimpin redaksi / Wartawan media online wartatoday.com segera meminta maaf melalui 5 media cetak ternama di Sumatera Utara dihalaman satu sebanyak 7 kali berturut-turut.
  7. Saya akan melanjutkan proses upaya hukum pidana sesuai ketentuan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 dan UU ITE yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aekkanopan, 05 Maret 2019
Hormat saya
TTD
ABDULLAH AL AMIN PANE

Catatan Redaksi :
– Berhubung penghuni rumah tempat kantor media online wartatoday.com keluar kota, maka Surat bantahan ini baru diterima redaksi hari Jumat, 15 Maret 2019.
– Demikian Hak Jawab/Bantahan dari saudara kami muat, Terima kasih

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *