Mahfud: Perguruan Tinggi Garda Terdepan Meningkatkan Wawasan Kebangsaan

POLITIK, REGIONAL106 Dibaca

SEMARANG, WARTATODAY.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Perguruan tinggi mesti menjadi garda terdepan dalam mengejawantahkan agenda-agenda peningkatan wawasan kebangsaan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD yang juga Ketua Dewan Penyantun Universitas Semarang itu, saat memberikan kuliah umum di Universitas Semarang (USM), Rabu (20/10/2021).

“Kampus tidak sebatas melakukan transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menjadi tempat di mana mahasiswa ditempa untuk bersikap layaknya sebagai warga negara yang memahami bangsanya sendiri,” ujarnya dalam siaran pers yang dikuttip dilaman resmi Menko Polhukam

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menyinggung terkait perguruan tinggi saat ini menjadi terdakwa utama di dalam kemelut korupsi di Indonesia. Mahfud menegaskan 86% koruptor adalah lulusan perguruan tinggi.

“Jika dilihat dari pelaku-pelaku korupsi dan kolusi, perguruan tinggi menjadi terdakwa utama di dalam kemelut yang menimpa bangsa ini. Terutama kemelut korupsi di Indonesia,” paparnya

Namun demikian, menurut Mahfud, perguruan tinggi juga memiliki peran besar dalam membawa perubahan serta kemajuan bagi negara, “Tapi juga harus diingat, bahwa Perguruan tinggilah yang membawa kemajuan terhadap bangsa ini. Berkat lulusan perguruan tinggi banyak inovasi-inovasi dilakukan di berbagai hal,” tambah Mahfud sembari mengaskan bahwa pemantapan wawasan kebangsaan tidak hanya sebatas bagaimana setiap warga negara memiliki pengetahuan yang memadai tentang rancang bangun kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurutnga, pemantapan wawasan kebangsaan harus sampai pada level kesadaran, yaitu kesadara atas realitas keberagaman bangsanya yang dibangun di atas empat konsensus kebangsaan dan kenegaraan sebagai penopang eksistensinya.

“Baik atau tidaknya wawasan kebangsaan akan bergantung pada tingkat pengetahuan dan kesadaran seorang warga negara itu sendiri,” ujar Mahfud yang juga Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indoensia (UII) Yogyakarta ini.- (rel)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *