Edy Surahman Sinuraya Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Sumut

POLITIK, SUMUT119 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting, resmi melantik Edi Surahman Sinuraya menjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumut, Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sumut, Kamis (4/11/2021).

Edi Surahman Sinuraya dilantik menjadi PAW anggota DPRD sisa masa jabatan periode 2019-2024 untuk menggantikan Rizky Yunanda Sitepu, Anggota Fraksi Partai Golkar yang telah terpilih menjadi Wakil Walikota Binjai sehingga harus dilakukan PAW.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah yang hadir dalam pelantikan itu mengucapkan selamat bekerja kepada Edi Surahman Sinuraya. “Saya ucapkan selamat bekerja untuk Bapak Edy Suharman Sinuraya yang baru saja dilantik, dan ucapan terima kasih kepada Rizky Yunanda Sitepu yang selama ini sudah menjalankan amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Sumut,” ujar Musa Rajekshah.

Dalam bekerja, lanjut Musa Rajwkshah, Edi Surahman diharap dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin, selain itu mampu memegang teguh sumpah dan janji yang sudah diucapkan dan mengemban amanah rakyat, serta membangun kerja sama dengan seluruh pihak, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mencapai Sumut Bermartabat.

“Kita tidak pernah tahu ketentuan yang diberikan Allah, Bapak Surahman sekarang menjadi Anggota DPRD. Hal ini tentu jadi kesempatan yang sangat baik, pergunakan kesempatan ini untuk mewakili amanah rakyat dan ikut membangun povinsi yang kita cintai ini menuju Provinsi Sumatera Utara yang bermartabat,” pesannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting selaku pimpinan rapat menyampaikan usai dilantiknya Edi Surahman Sinuraya, maka Edi Surahman resmi menjadi Anggota DPRD dan masuk dalam Komisi C serta menjadi Anggota Badan Musyawarah DPRD Sumut.

Usai pelantikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengumuman keputusan pimpinan DPRD Sumut tentang persetujuan terhadap tindak lanjut atas hasil penyempurnaan keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumut tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan DPRD Sumut atas KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2022, dan penyampaian penjelasan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi  Sumut Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2019-2023 yang didahului dengan penyampaian hasil kajian Bapemperda.- (knf/r)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *