Gubernur Sumut Minta Polisi Proses Hukum Produsen Timbun 1,3 Juta Liter Minyak Goreng

MEDAN, WARTATODAY.COM Gubernur Sumatera Utara (Sunut) Edy Rahmayadi meminta pihak kepolisian menindaklanjuti dan melakukan upaya hukum terhadap temuan salah satu produsen di Lubuk Pakam, Deli Serdang yang menimbun 1,3 juta liter minyak goreng di gudang.

“Kita  sudah proses temuan ini dengan pihak kepolisian agar diproses hukum,” ujar Edy Sabtu (18/2/2022), dilansir daei Antara.

Disebutkan Gubernur, kepada produsen yang kedapatan menimbun minyak goreng tersebut, Satgas Pangan telah  memberikan peringatan keras. Selain itu ia juga berpesan agar produsen atau distributor lain untuk tidak menimbun minyak goreng.

“Jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi. Semua lagi susah, jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Sumut mendapati sebuah produsen menyimpan 1.375.000 liter atau setara 1,1 juta kilogram minyak goreng di sebuah gudang yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Temuan ini didapati ditengah kondisi minyak goreng langka di pasaran.

“Hari ini kita melakukan sidak lapangan dan menemukan produsen menyimpan sekitar 1,3 juta liter minyak goreng,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait di Medan, Jumat (18/2/2022) malam.

Menurut Naslindo, pekerja di gudang tersebut mengatakan minyak goreng bermerek Bimoli itu tidak disalurkan ke pasar karena kebijakan manajemen.

“Temuan ini kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti, ini kan temuan tim satgas pangan yang di dalamnya ada pihak kepolisian,” katanya.- (ant)

Sumber: Antara

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *