Ahli Waris Anggota PWI Madina Terima Santunan Rp42 Juta

MADINA, WARTATODAY.com – Aahli waris dari Alm Ismail Muda Nasution, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima santunan kematian dari BPJS Tenaga Kerja cabang Panyabungan Kabupaten Madina, Senin (28/8/2023)

Ismail Muda Nasution alias Oji meninggal dunia pada hari Senin 17 Juli yang lalu. Oji merupakan wartawan dari surat kabar Warta Indonesia Baru, dan merupakan anggota PWI Kabupaten Madina.

Santunan sebesar Rp 42 juta ini diserahkan langsung kepala BPJS Tenaga Kerja cabang Panyabungan Rolan L. Tobing didampingi Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis kepada istri almarhum, Nurhamidah Nasution (43) dan anaknya bernama Anwar (20). Turut hadir sekretaris PWI Madina Zamharir Rangkuti, wakil ketua Abdul Holik, dan pengurus lainnya Ruslan Fadli Mustafid dan Irfansyah Nasution.

“Kami dari keluarga almarhum mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Farianda Putra Sinik selaku ketua PWI Sumut beserta jajaran pengurus, juga kepada pengurus PWI Kabupaten Madina atas santunan yanga kami terima hari ini. Santunan ini akan kami gunakan sebaik-baiknya,” ujar Hamidah sembari mengusap air matanya.

Hamidah dan anaknya Anwar menyampaikan santunan yang sudah masuk ke rekeningnya berjumlah Rp 42 juta itu akan mereka manfaatkan untuk membuka usaha.

“Anak-anak dua orang masih kuliah dan ada yang masih sekolah dasar. Kami akan membuka usaha kios untuk memenuhi kebutuhan anak-anak,” pungkasnya.

Sementara Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis turut mengucapkan terima kasih kepada ketua PWI Sumatera Utara H. Farianda Putra Sinik SE beserta pengurus karena telah membuktikan perhatian kepada seluruh anggota melalui program kerja sama dengan BPJS Tenaga Kerja dengan mengikutsertakan seluruh anggota PWI di Provinsi Sumatera Utara. Sehingga dengan program ini para wartawan anggota PWI Sumut merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya.

Wartawan anggota PWI tidak perlu was-was lagi dalam bekerja karena telah dilindungi program BPJS yaitu: santunan kematian, dan kecelakaan kerja. Yang mana anggota PWI yang meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dan anggota PWI yang mengalami kecelakaan akan mendapat pengobatan sampai sembuh total.

“Ini bentuk perhatian dan kepedulian PWI Sumut kepada anggota. Santunan ini sangat bermanfaat bagi ahli waris anggota yang meninggal dunia, sehingga beban ekonomi untuk melanjutkan hidup dapat terbantu. Kami harap kiranya ahli waris almarhum memanfaatkan santunan ini sebagai modal membangun usaha,” sebut Ridwan.- (Rel)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *