Polsek Delitua Tangkap Residivis Curanmor dan Penadahnya

HUKUM, Medan172 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di depan rumah kos Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.

Pelaku berinisial FS (25) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Jadi Baru, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Selain FS, polisi juga berhasil meringkus penadahnya, berinisial DA alias Pakde (49) warga Jalan Pintu Air IV.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma mengatakan pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4793 TBK milik seorang mahasiswa Ruth Tampubolon, saat sepeda motor itu diparkirkan korban di depan rumah kos pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu.

Polsek Delitua yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi meminta keterangan saksi-saksi sembari melakukan penyelidikan. Setelah 4 bulan buron, barulah pelaku berhasil ditangkap, Jumat (27/9/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika anggota tengah melintas di Jalan Luku I dan melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat itu pelaku FS turun dari sepeda motor dan seorang temannya berinisial E (DPO) standby di motor,” sebut Dedy didampingi Kanitreskrim AKP Maruli Tua Siregar kepada Medan Pos, Senin (30/9/2024).

Petugas yang curiga lalu mendekati kedua pria tersebut. Namun, saat didekati E langsung tancap gas melarikan diri, hanya FS yang dapat diamankan.

Ketika dilakukan penggeledahan dari tubuh Frengky, petugas menemukan satu set kunci T. Saat diinterogasi pelaku mengaku berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor bersama E, temannya yang sudah melarikan diri tadi.

“Hasil interogasi mendalam pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Ruth Tampubolon di depan rumah kos Jalan Luku I,” jelas Kapolsek sembari menambahkan bahwa pelaku juga sering melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah.

“Tersangka ini merupakan residivis, pernah dihukum penjara di tahun 2019 dengan kasus yang sama dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020. Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat-tempat lain di wilayah hukum Polsek Delitua maupun di luar wilayah hukum kita,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di mana pelaku menjual sepeda motor milik korban. Hasilnya, di hari yang sama petugas menangkap penadah dengan panggilan Pakde di Perumahan Milala, Jalan Jamin Ginting simpang Gardu, Kecamatan Pancurbatu.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu set kunci T dengan dua mata besi tempahan, satu unit handphone warna putih dan satu kotak peralatan kunci tukang milik korban.- (Mpol/jj)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *