Pria Yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution dan Petugas E-Parking Dibekuk Polisi

HUKUM, Medan66 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria berambut gondrong yang viral karena mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution dan seorang petugas E-Parking, karena persoalan pembayaran pakrir elektronik atau E-Parking.

Pria yang diketahui berinisial RP (27) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota di kawasan Kabupaten Langkat, saat Pria tersebut mengenderai mobil Xenia BL.1242 AK, setelah sebelumnya dibuntuti Polisi dari Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (25/4) pukul 03.00 WIB

Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan yang dikonfirmasi Senin (25/4/2022) membenarkan pihaknya telah melalukan penangkapan pria berinisial RP tersebut

“Tersangka yang mengancam dan melukai petugas E Parking di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota pada Sabtu (23/4/2022) lalu sudah kita amankan di Kabupaten Langkat,” sebut Kompol. M. Rikki Ramadhan.

Dipaparkan, Kapolsek, pada  Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 15.25 WIB, petugas E Parking bernama Anugerah Ichsan Sibrani (27) hendak menagih parkir kepada pria tersebut di Jalan Rahmadsyah, Kel Masjid, Kec Medan Kota.Namun RP tidak bersedia membayar, lalu korban menjelaskan kalau parkir dilokasi itu dengan menggunakan E Parking atau ETol tapi pria itu justru mengancam.

Dalam video yang beredar, petugas parkir berusaha menjelaskan kalau sistim E Parking adalah atas perintah pak Bobby Nasution, Wali Kota Medan.

Akan tetapi, pria berkaca mata yang mengenderai mobil Xenia nomor plat BL.1242 AK itu dengan arogan berucap,” Saya tidak peduli, panggil kesini Bobby  mu itu biar kupatahkan lehernya, kau juga kupatahkan nanti lehermu itu”, kemudian dia dengan seorang temannya langsung tancap gas yang mana pada saat itu tangan petugas E-Parking tersebut berada pintu sebelah kiri mobil sehingga menyebabkan tangan dari petugas E-Parking mengalami luka gores.

Kasus itupun kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota dan menerima laporan korban, Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan merintahkan Kanit Reskrim IPTU AE Rambe melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengetahui kalau mobil Xenia BL.1242 AK ada di kawasan Takengon, Kab Aceh Tengah.

Petugas turun kelokasi dan membuntuti mobil dimaksud. Lalu, begitu keluar dan melintas di Kabupten Langkat, mobil diamankan bersama tersangka RP dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk diambil keterangan lebih lanjut.- (MPOL)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *