Polda Sumut Tangkap 5 Penyelundup Sabu di Bandara Kualanamu

HUKUM, SUMUT1,305 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Tim Polresta Deliserdang dan Polda Sumut mengungkap penyelundupan sabu yang dikemas dalam bentuk kapsul di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Senin (1/4/2024).

Dari pengungkapan penyelundupan narkoba itu sebanyak lima orang pelaku yang masih berstatus mahasiswa dapat diamankan. Kelima pelaku itu berinisial RD (32), DA (20), AR (32), AP (27) dan WS (24).

“Para pelaku ini ditangkap di area keberangkatan Bandara Kualanamu hendak terbang ke Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/4/2024)

Diaebutkan, awalnya personel Polresta Deliserdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu mengamankan seorang penumpang inisial RD karena terbukti membawa barang bukti tiga bungkus plastik berbentuk kapsul berisi sabu.

“Sementara ketika diinterogasi empat rekan pelaku mengakui tidak tahu-menahu terkait temuan barang bukti sabu dari pelaku RD. Personel yang curiga dengan empat orang lainnya itu lalu dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Hadi mengungkapkan personel Dokkes Polresta Deliserdang pun melakukan pemeriksaan dengan metode teknik klisma yakni memasukkan cairan sabun ke anus terhadap keempat rekan pelaku RD tersebut.

“Dari pemeriksaan terhadap kelima pelaku berhasil dikeluarkan dan disita barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik berbentuk kapsul berisi sabu dengan berat total 1.230 gram yang disimpan dalam lubang dubur (anus-red),” ungkapnya.

Mantan Wadirlantas Polda Kalteng itu menerangkan kelima pelaku itu disuruh oleh seorang perempuan berinisial BA untuk mengantarkan sabu ke Kota Tangerang melalui Bandara Kualanamu.

“Mereka beserta barang bukti sabu saat ini sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Deliserdang. Sedangkan kasus penyelundupan narkoba ini masih terus dikembangkan,” jelasnya.- (Hms/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *