Polres Labuhanbatu Gagalkan Perdagangan Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

HUKUM, SUMUT92 Dibaca
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memperlihatkan tersangka dan Barang Bukti kulit dan tulang Harimu yang disita dari tersangka.- (Poto: ist/hms)

LABUHANBATU, WARTATODAY.COM – Polres Labuhanbatu berkeejasama dengan Yayasan TIME Sumatera Indonesia menggagalkan perdagangan kulit dan tulang Harimau Sumatera di kota Rantauprapat, dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, di Rantauprapat, Rabu (16/12/2020), mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial OS (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

“Kami tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang. Satu lagi JS (35), saat ini masuk DPO. Mereka dari sindikat jaringan perdagangan hewan asal Provinsi Sumatera Utara di Rantauprapat,” ujar Kapolres.

Dijelaskannya, Pengungkapan kasus perdagangan itu bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli bagian tertentu fauna asiatis di Jalan Pelita IV, Kota Rantauprapat.

Merespon informasi itu, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit kemudian melakukan penyelidikan dan penggrebekan disebuah rumah kontrakan dan tim berhasil menyita barang bukti satu kotak karton warna cokelat berisikan dua lembar kulit harimau sumatera dan tiga karung berisi tulang beluang.

“Kulit harimau dalam kondisi baik, di pasar gelap internasional bisa mencapai Rp500 juta. Sedangkan harga tulang harimau bisa mencapai Rp30 juta,” katanya lagi.

Menurutnya, harimau sumatera ini merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1.2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

“Tersangka ini akan dijerat pasal tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta” sebut Kapolres

Sumber: antaranews
Editor : Jeje
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *