Aksi Bejat Ayah Gauli Putri Kandung Terbongkar Lewat Diary

SERDANG BEDAGAI, WARTATODAY.COM – Miris, aksi bejat ayah kandung yang tega menggauli putrinya selama tiga tahun setelah sang ibu membaca surat yang dituliskan anaknya sebut saja Mawar (16) dalam buku diary miliknya. Dia menjadi korban nafsu birahi ayah kandungnya, berinisial EJP (47) di dalam rumah mereka di Dusun I, Desa Batu 13, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai (Sergai)

Berkat buku diary itu pula, isterinya mengetahui perbuatan suaminya kepada putri sulung mereka. “Tersangka dilaporkan isterinya setelah membaca buku diary yang ditulis korban. Selanjutnya tersangka akhirnya ditangkap kemarin Kamis (6/7/2018) oleh Tim Opsnal Satreskrim,” terang Kapolres Sergai AKBP Juliarman Panjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander dalam siaran pers Jum’at (7/8/2018)

Dijelaskan, perbuatan tersangka dilakukan sejak korban berusia 14 tahun hingga sepekan sebelum tersangka ditangkap. Disebutkan bahwa korban digauli layaknya hubungan suami isteri sejak masih SMP hingga melanjutkan sekolahnya ke tingkat SMA. Perbuatan terkutuk yang dilakukan tersangka berjalan mulus atau tidak terungkap karena tersangka akan menganiaya korban serta ibunya jika melaporkan kepada siapapun.

“Modus tersangka dengan mengancam korban akan menganiaya, jika korban menceritakan perbuatannya kepada siapapun termasuk kepada ibunya,” ucap kapolres.

Dipaparkan, korban sudah dicabuli tersangka sejak usia 14 tahun dengan cara menciumi bibir, payudara dan meremas remas payudara korban. Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan layaknya suami isteri kepada korban yang masih dibawah umur tersebut setiap ada kesempatan.

Sementara itu, tersangka berterus terang  mengakui perbuatannya selama ini. “Saya khilaf pak,” katanya singkat. Pria yang sehari harinya bekerja sebagai petani dan memiliki empat anak tersebut juga sebagai bilal mayit di kampung tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76D  subsider Pasal 82 ayat 1,2 jo Pasal &6E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup kapolres.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *