Bawa Kabur Honda Supra 125 ,Topik Diciduk Polisi

SERGAI, WARTATODAY.COM – Modus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan, Taufik Lubis alias Tofik (38) sangat licik. Dalam aksinya pelaku berpura-pura mengaku disuruh membawa sepeda motor Honda Supra X 125 hitam Nopol BK 4604 UI yang dititipkan kepada teman korban, namun justru dibawa kabur Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang berpindah-pindah tempat akhirnya diciduk Tekab Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim IPTU M Tambunan, SH Selasa dinihari (7/7/2020) sekira pukul 01.30 WIB dini hari atas laporan Hariadi Supianto (20) warga Linkungan II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan Bedagai,pemilik Honda Supra X 125.

Kapolres Serdang Bedagai , AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M.Sitompul, SH.MH, Selasa (7/7/2020) kepada wartawan mengatakan, korban kehilangan sepeda motornya, Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB, di Pajak Baru, Kel.Batang Terap, Kec.Perbaungan Kab.Sergai.

Pada saat itu, korban akan mengambil semangka dan menitipkan sepeda motornya kepada kedua saksi, Yogi Kurniawansyah (22) dan Syawaluddin (45), yang saat itu akan berjualan di Pajak Baru dan menunggu barang dagangan datang dari Medan.

“Modus tersangka berpura pura disuruh korban membawa sepeda motornya dan meminta kunci sepeda motor kepada saksi dan membawanya kabur” terang Kapolres.

Pada saat korban datang dan membawa semangka meminta kunci kepada Syawal baru diketahui bahwa septornya sudah bawa kabur pelaku.Kepada Hariadi Syawal mengatakan kalau sepeda motornya tadi di ambil oleh tersangka dan menurut pengakuan tersangka atas suruhan korban.

Mendengar perkataan saksi, korban sangat terkèjut dan mengatakan tidak benar dan tidak pernah meminjamkan atau menyuruh tersangka mengambil sepeda motornya, lalu korban mencoba mencari tersangka ke rumahnya namun tersangka diakui oleh orang tuanya sudah dua minggu belakangan tidak pulang kerumah.

Merasa dirugikan dan keberatan ,korban melaporkannya ke Polsek Perbaungan,Kamis (2/4/2020).Atas laporan korban Tekab Polsek Perbaungan bertindak.

Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Selasa dinihari (7/7/2020) sekira pukul 01.30 WIB, dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M.Tambunan, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Kampung Manggis, Kelurahan Simp III Pekan, Kec. Perbaungan.

Dari serangkaian interogasi tersangka mengaku sepeda motor digadai kepada temannya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.Hingga saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka,ujar Kapolres.

Kemudian team mengamankan tersangka ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka terancam Pasal 372 Subs 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” tandas Kapolres.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *