SERGAI,WARTATODAY.COM – Memasuki tahapan pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di 102 desa pada 16 kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai pada 30 Maret 2022 mendatang, setiap incumbent atau mantan Kepala Desa yang akan maju pada pilkades berikutnya harus melalui tahapan pilkades berdasarkan aturan yang berlaku.
Di antaranya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Pasal 16 hurul l disebutkan, Calon Kepala Desa yang Incambent menyampaikan laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati,ujar Camat Bintang Bayu Fitrianti saat dikonfirmasi lewat pesan Watsshap, Kamis (11/11/2021).
Lanjut Fitri, di Pasal 18 huruf d diperjelas bahwa sebagai persyaratan administratif adanya Surat Keterangan dari Camat yang menerangkan bahwa calon Kepala Desa Incambent sudah menyampaikan laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati.
Bahkan Camat Bintang Bayu mengatakan, calon Kades yang tidak menyerahkan laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati bisa didiskualifikasi.
Ketika ditanya apakah laporan akhir yang dimaksud ada memuat tentang Kades Incambent sudah melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak Alokasi Dana Desa serta pajak Dana Desa,Fitri mengatakan tidak,tapi kalau Kades Incambent tidak melunasi Pajak dimaksud bisa menjadi ini membuat calon tersebut didiskualifikasi.
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H Ikhsan dikonfirmasi senada dengan Camat Bintang Bayu.
“Iya harus ada rekomendasi dari Camat terkait laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati”, ujar Ikhsan dalam pesan Watsshap.
Namun Ikhsan menegaskan,Kades Incumbent harus menyelesaikan tunggakan pajak kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.Jika ini tidak dilakukan maka Camat tidak bisabmenerbitkan rekomendasi yang dimaksud.Jika tidak ada rekomendasi Camat, bisa terhambat pendaftaran bagi calon Incumbent,ujar Kadis PMD.(ARM)