Dua Jurtul Judi Togel Ditangkap Polisi

TEBING TINGGI,WARTATODAY.com – Dua Juru tulis (Jurtul) perjudian togel jenis Kim Hongkong berhasil ditangkap personel gabungan Personel Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bandar Khalipah. Keduanya ditangkap pada lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Pelaku yang ditangkap berinisial Pm (59) warga Dusun Benten Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan DS (34) warga Dusun Toba satu Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Kalipah Kabuparen Sergai.

“Penangkapan pelaku ini bermula adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi jenis togel di Dusun Banten Desa Kayu besar dan Dusun Toba I Desa Bandar Khalipah, yang kemudian direspon Polisi dengan melakukan penyelidikan TKP,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Senin (22/8/2022).

Dipaparkan, pertama Polisi menangkap tersangka Pm pada Minggu 21 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB, saat pelaku sedang menunggu pembeli kupon judi tebak angka itu di Dusun Benten Desa Kayu Besar. Dari Polisi turut menyita barang bukti Buku tafsir mimpi, kertas rekap, buku notes dan uang tunai Rp102 ribu.

Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB, Polisi menangkap tersangka DS yang juga sedang menunggu pembeli kupon du Dusun Toba I Desa Bandar Tenvah. Dari dari pelaku ini disita barang bukti tas sandang, buku notes, uang tunai Rp46 ribu serta satu buah pulpen.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun” papar Kasi Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *