Kasus Sabu, Suli Ditangkap Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika berinisial ASS alias Suli (50) warga Dusun III Suka Ramai Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku ditangkap saat berada diteras rumahnya pada hari Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 00.10 WIB,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (14/9/2023).

Disebutkan, dari Pria paruh baya ini diamankan barang bukti empat bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram dengan berat bersih 0,14 gam, uang tunai Rp50 ribu dan saru buah skop (sendok Sabu).

Saat diinterogasi Polisi, tersangka Suli mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku diboyong ke Mako Satresnarkoba

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Personel Satres Narkoba. Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *