Personel Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pengedar Sabu

TEBING TINGGI – WARTATODAY.com – Personel Polsek Tebing Tinggi, menangkap Dua pria terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Dusun II Kecamatan Tebing Syahbandar kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang merupakan Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Kapolsek Tebing Tinggi, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan kepada wartawan, Senin (3/7/2023) membemarkan ditangkapnya dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

“Kedua tersangka berinsial J alias Ajun (33) dan ES alias Ateng (30), keduanya merupakan warga Dusun VIII Desa. Paya pinang Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang bedagai (Sergai),” ujar AKP Agus.

Menurut Agus, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun II Desa Paya pasir Kecamatan Tebing syahbandar, tepatnya di Pinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga.

Merspon informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tebing Tinggi hari itu juga langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan saat itu Polisi melihat kedua pelaku mondar mandir di TKP naik sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan hingga langsung diamankan hari Jumat (30/6/2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Dari para pelaku, lanjut Kasi Humas, Polisi menyita barang bukt dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,09 gram dan unit Sepeda motor merk Revo Fit Nomor Polisi BK 6865 NAX.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.- (Red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *