Polres Sergai Gelar Press Release Kasus OTT,Temuan Ranmor dan Judi Jak Pot

SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos,SIK,MSi,didampingi Kanit Reskrim AKP A.Alexander,SH,SH dan personel lainnya menggelar pres release,Rabu (10/10) bertempat di halaman Mapolres,terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT),temuan Ranmor dan Judi Jakpot.

Terkait OTT,disebutkan bahwa kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara berinisial A,M.Pd (59) salah satu pengawas TK/SD di wilayah Kecamatan Perbaungan.Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dalam operasi tangkap tangan,Selasa (18/9/2018) lalu sekitaf pukul 13.30 WIB di Kantor Korwilcam Dinas Pendidikan Jln Stasiun Kereta Api Nomor 5 A-B Kelurahan Simpang Tiga Perbaungan.

Saat penangkapan terdapat tiga orang guru yang melakukan pembayaran sebanyak Rp3 Juta untuk SD Tualang.Dari tas ransel pelaku ditemukan lagi uang tunai Rp18,6 Juta yang diduga uang hasil pengutipan dari guru sertifikasi untuk mengikuti pelatihan.Lebih mencengangkan lagi hasil penggeledahan Sat Reskrim pada tas oknun pengawas didapati catatan pribadi yang berisi jumlah SD Negeri yang telah dikutip sebanyak 7 SDN di Kecamatan Perbaungan dengan total Rp21,6 Juta.Saat itu Korwilcam sedang rapat pelaku beserta uang dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, f subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun (Pasal 12 e) denda Rp200 hingga Rp1 M.Pasal 11 pidana 1 hingga 5 tahun denda Rp50 Juta sampai Rp250 Juta.

Terlapor A,M.Pd selaku ASN mewajibkan para guru disana untuk mengikuti pelatihan dengan dipungut biaya dengan besaran Rp600 ribu per orang dan dikumpulkannya dengan mengatasnamakan pelatihan bagi guru yang tersertifikasi tanpa rekomendasi dari Korwil dan Dinas Pendidikan Serdang Bedagai.

Sementara untuk kasus judi jekpot tiga tersangka adalah Ferry Sandria (22),Hendro (35) keduanya warga Dusun V Desa Sei Rejo,dan Rian Agusti (32) warga Dusun III Desa yang sama Kec.Sei Rampah.Ketiganya ditangkap pada Selasa (8/10) malam yang lalu di kediaman Ferry yang menjadi tempat arena judi jekpot. Ferry disebut mendapatkan penghasilan Rp200 Ribu setiap hari yang disetor kepada seseorang dengan upah 10 % dari penghasilan.

Dalam press release juga diungkap kasus temuan 19 kenderaan bermotor roda dua tanpa dokumen yang sah pada Jum’at (3/8) lalu dibeberapa tempat.Dari hasil informasi masyarakat dan penyelidikan Tim Scorpio Sat Reskrim Polres Sergai tiga ranmor didapati dari Bus Chandra yang melintas di Jalan Raya Desa Pon Kec.Sei Bamban.Hasil penyelidikan diketahui sepeda motor tersebut kiriman Tohir warga Dusun IV Desa Pematang Sijonam Kec.Perbaungan.

Kemudian dari alamat Tohir tersebut petugas menemukan tiga unit ranmor.Sisannya ranmor tanpa dokumen ditemukan di Tanjung Beringin dan Sei Rampah.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *