Polres Tebingtinggi Amankan Eksekusi Lahan Pembangunan Ruas Tol

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Aparat Kepolisian dari Polres Tebingtinggi mengamankan proses eksekusi lahan Seksi I Tol Tebingtinggi – Indrapura di dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (10/2/2022).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, sekalipun sempat ada penolakan dari pemilik lahan, namun akhirnya pembacaan penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah dan proses eksekusi berjalan aman dan lancar.

“Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili Panitera dan tim. Juga Hadir Kapolres Tebingtinggi AKBP M.Kunto Wibisono, Manager Pendalian Lahan PT. HMW, Pejabat Pembuat Komitmen PUPR, Kuasa Hukum pemohon dan Staf Bidang Lahan PT. Hutama Karya” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers kepada Wartawan, Jumat (11/2/2022)

Disebutkan, eksekusi terhadap objek I Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kab Sergai itu dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan tahapan penitipan pembayaran di Pengadilan dan pemutusan hubungan hukum terhadap objek tersebut.

“Objek yang dilakukan eksekusi terbagi dalam tiga spot, yakni spot 1 terdiri atas 7 bidang, spot 2 terdiri dari 11 bidang dan spot 3 terdiri 1 bidang, yang mana ketiga spot tersebut berlokasi di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan menurunkan sebanyak 8 unit hexavator untuk menumbangkan pohon – pohon dia areal objek dan meratakan tanah.” terang Kasi Humas.

Diakui Agus Arianto, saat pembacakan Penetapan Panitera Pengadilan Sei Rampah serta peoses Eksekusi, pemilik lahan yang juga berada dilokasi sempat melakukan perlawanan dan berusaha menghalangi pelaksanaan eksekusi, namun personil Polres Tebingtinggi yang sebelumnya sudah berada dilokasi langsung melakukan penertiban, sehingga proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *