Polsek Dolok Masihul Ringkus Pengedar Ekstasi

SERGAI, WARTATODAY.COM – Aparat Polsek Dolok Masihul meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi, berinisial AS alias Ali (36), warga Dusun 2, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi yang diperoleh, Ali ditangkap disalah salah satu rumah warga, Jumat (9/11/2018) malam. Dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti satu plastik berisi Setengah butir Pil ekstasi warna merah jambu dan satu plastik lagi berisi satu Setengah butir ekstasi wwrna merah jambu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu kepada Media menyebutkan, penangkapan Ali berawal adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti pihak Polsek Dolok Masihul dan delam pemeriksaan petugas, tersangka Ali mengaku ekstasi itu dia beli dari seseorang untuk kemudian dia edarkan kepqda pembeli.

“Atas perbuatannya tersangka Ali akan dijerat melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun,” sebut kapolres.- (rel/arm)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *