Simpan Sabu, IRT Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

SERGAI, WARTATODAY.COM – Simpan dua plastik klip diduga sabu, Masita alias Ita (47) ibu rumah tangga warga Dusun II Desa Sentang Kec. Teluk Mengkudu ditangkap petugas Polsek Teluk Mengkudu dikediamannya,Sabtu (18/1/2020) sekira pukul 18.30 WIB.Informasi ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Sergai dalam siaran pers Minggu (19/1/2020) pagi.

Tersangka Ita sering menjadikan rumahnya menjadi tempat transaksi narkoba hingga membuat warga resah dan melaporkannya ke polisi. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu membentuk tim untuk lakukan penyelidikan, dari hasilnya benar tersangka sering menjual Narkotika jenis sabu.

Atas perintah Kapolsek AKP .H Budiadin ,SH tim melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap tersangka.Saat dilakukan penggeledahan tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil di tangkap.Polisi menghadirkan Kepala Dusun dan tokoh masyarakat saat penggeledahan dan di temukan barang bukti sabu dibalik sebuah kardus di warung milik tersangka.

Kepada petugas pelaku mengaku sabu diperoleh dari seorang perempuan bernama Sijum alias Ijum warga Dusun II Desa Sentang yang sudah kabur dari kediamannya.Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk selanjutnya kasusnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *