Terkait Pasar Lelo, Wakil Ketua DPRD Sumut Sebut Tak Masalah Asal Aturan Tidak Dilanggar

SERGAI,WARTATODAY.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misno Adi Syahputra yang merupakan putra daerah Sergai, mengatakan terkait Pasar Lelo Sei Rampah tidak ada permasalahan dengan catatan tidak ada peraturan yang dilanggar.Statemen tersebut diungkapkan saat mengunjungi Pekan Lelo di Dusun X,Minggu (07/11/2021) dua hari lalu.

Kedatangan Politisi fraksi PKS itu, tepat setelah Ketua DPRD Sergai beserta Perwakilan Komisi B yang meninjau kondisi terkini Pekan Lelo paska bentrok pedagang dengan petugas Satpol-PP, beranjak dari lokasi.

Dikesempatan itu, Misno Adi Syahputra melakukan dialog dan berdiskusi dengan pemilik lahan Pekan Lelo, Misdaini Harahap terkait kondisi yang tengah terjadi saat ini.

Usai berbincang bincang dengan pemilik lahan Pekan Lelo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ini mengatakan, pekan lelo sudah ada sejak 19 tahun silam dan keberadaannya pun dapat menambah penghasilan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, jika tidak ada peraturan yang dilanggar tidak masalah tetap beroperasi, karena Pekan Lelo juga berdiri di tanah pribadi.

“Saya kira tidak ada masalah, asal tidak ada peraturan Undang-undang atau Perda yang dilanggar dan setau saya juga ini bukan milik Pemerintah tapi milik pribadi, jadi menurut saya enggak masalah”, sebut Misno saat dikonfirmasi wartawan.

Namun katanya, jika ada pelanggaran, seperti merusak lingkungan, atau ada limbah yang menganggu masyarakat, hendaknya Pemerintah memberi peringatan mulai dari memberi surat teguran pertama, kedua dan seterusnya.

Selanjutnya,Ia juga menyarankan hendaknya ada penertiban di jalan, dengan menata lokasi parkir agar tidak masuk ke badan jalan sehingga tertata dengan baik dan tidak mengganggu lalu lintas.

Sedangkan terkait dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018, Ia mengatakan belum mempelajari secara rinci, tapi jika tidak berbenturan dengan aturan tersebut tentu tidak menjadi persoalan Pekan Lelo tetap beroperasi.

“Saya belum membaca secara rinci, tapi intinya jika tidak melanggar aturan tidak masalah, karena inikan bukan Pasar. Dan yang saya garis bawahi, pedagang itu juga tidak dipaksa dagang di sini dan tidak di larang jika mau berdagang di sana, itu jadi garis besar buat saya. Kalau yang mau ke sini dikasi izin oleh Ibu ini (Misdaini), kalau pun tidak mau jualan tidak masalah”, ucapnya.

Namun Ia mengingatkan agar para pedagang dapat mematuhi aturan-aturan yang ada, menjaga kebersihan lingkungan sehingga tidak menggangu masyarakat sekitar.

“Ya, kalau memang pedagang terbukti melanggar peraturan, Pemerintah memberi semacam pengarahan seperti peringatan-peringatan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh, jadi tidak bisa langsung ditindak semena-mena”, ujarnya.

Sementara terkait dengan penghadangan yang terjadi terhadap para pedagang Pekan Lelo, Ia menilai Pemerintah harus bertindak bijak dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Siapapun yang bertindak harus berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku harus bersikap adil tidak boleh dzolim. Tindakan yang kita lakukan harus berdasarkan undang-undang jadi tidak boleh semena-mena karena kita negara hukum masyarakat di lindungi undang-undang, jadi harus bersikap adil”, tandasnya.(ARM).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *