Pemkab Simalungun Sosialisasikan Aplikasi Absensi Berbasis Android

Simalungun66 Dibaca

SIMALUNGUN, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengadakan kegiatan Sosialisasi perbaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 6 tahun 2022 dan Penggunaan aplikasi Absensi berbasis Android di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Pamatang Raya, Selasa (26/4/2022).

Bupati Simalungun dalam arahannya menyampaikan Bahwa kehadiran, kedisiplinan merupakan embrio militansi dalam mengabdi kepada Negara. “Ini la saat kedisiplinan merupakan kebutuhan bagi kita dalam melaksanakan roda pemerintahan kita,” Katanya

“Kita harus menanamkan rasa malu atas tidak kedisiplinan kita, dan ini juga untuk mencegah terjadi kecemburuan sosial dilingkungan OPD kita. Ini merupakan Peraturan Pemerintah yang akan kita terapkan di Pemerintah Daerah,” ungkap Radiapoh

Menurut Bupati, di masa kepemimpinannya, penyaluran TPP akan normal sebagai mana mestinya dan Ia menginginkan bahwa peraturan tentang disiplin pegawai agar di terapkan di unit kerja masing-masing OPD Kepada para pimpinan OPD agar melaksanakan apa yang sudah saya tugaskan sesuai wewenang yang saya berikan, dan saya akan evaluasi setiap pekerjaan Bapak ibu sekalian.

Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa Pemkab Simalungun akan terapkan absensi berbasis android. “Kita akan memanfaatkan teknologi yang ada untuk kemajuan kita di Simalungun ini,”sebutnya.

Dengan penerapan absensi berbasis android, Bupati mengajak para ASN untuk melihat bahwa hal itu sebagai kemajuan dan bukan beban dalam meningkatkan kinerja dan pengabdiannya kepada pemerintah Simalungun.

“Ini kita harapkan tidak menjadi beban bapak ibu sekalian dalam meningkatkan kinerja. Dan Simalungun ini bisa berbenah dan berubah,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala BKPPD Sudiahman Saragih menyampaikan Peserta yang mengikuti sosialisasi TPP dan penggunaan aplikasi absensi terdiri dari para pimpinan OPD, Camat, Lurah, Kapus, Dirut RSUD dan UPT lainnya se-Kabupaten Simalungun.

“Pelaksanaan telah di laksanakan 13 April 2022 dan Absen bulan Januari sampai Maret sudah terverifikasi,” sebut Sudiahman sembari menambahkan memgenai ketidak kehadiran di lingkungan OPD, Maka Kepala OPD harus Menindak dan menyurati di peringati dan di Bina sesuai PP 94 tentang Kedisiplinan Pegawai.- (hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *