Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Mobil Truk Bermuatan Padi

HUKUM, Simalungun73 Dibaca

SIMALUNGUN, WARTATODAY.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter HD125PS bermuatan padi milik dari salah satu kilang padi di Nagori Boluk Kec.Bosar Maligas Kabupaten Simalungun

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa kejadian pencurian 1 Unit Mobik Truk berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi, Nomor: LP / 34 / III / 2022 / SU / SIMALUNGUN / SEK. BOSAR, tanggal 26 Maret 2022.

“Sebelumnya pada hari Sabtu tgl 26 Maret 2022 diketahui sekira pkl 07.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit Mobil truk merk Mitsubishi Canter HD 125PS warna Kuning dengan bermuatan 41 goni dengan berat sekitar 3 ton padi dari dalam kilang padi tersebut yang sebelumnya dalam keadaan terparkir, mengetahui hal tersebut pemilik langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke polsek bosar maligas polres simalungun”, ujar kasat reskrim.

Disebutkannya, Pengungkapan pencurian 1 unit truk ini merupakan hasil dari kerjasama antara Tim Jatanras Polres Simalungun bersama dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut, dikarenakan para tersangka sudah sempat melarikan diri keberbagai daerah di sumatera utara, karena beberapa tersangka merupakan warga dari luar simalungun.

Setelah memeriksa beberapa saksi terkait kasus itu, Tim Jatanras mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka, sehingga Kasat Reskrim langsung meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan pelaku pencurian itu dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Kamis tanggal 7 April 2022 sekira 17.00 WIB di Jln SM. Raja Kel. Perdagangan-I Kec. Bandar Kabupaten Simalungun, dimana tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RP (52) warga Huta-I Nagori Boluk Kec.Bosar Maligas Kab.Simalungun, yang berperan sebagai pemberi informasi tentang keadaan maupun situasi di dalam kilang padi.

“Dari keterangan RP diketahui beberapa terduga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut, sehingga Tim Jatanras langsung berkordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut dan berhasil mengamankan 4 para tersangka lainya berinisial RH (42) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kec. Beringin Kab.Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum di dekat kilang padi sambil memantau situasi” terang Kasat Reskrim

Kemudian TS (54) warga Jln Panah Kel.Pahlawan Kec. Medan Perjuangan Kota Medan, berperan sebagai pembeli 1 unit truk mitsubishi itu dan GW (41) warga Dusun Penaga Desa Medang Kec.Medang Deras Kab. Batubara, berperan untuk masuk ke dalam kilang padi dan membawa 1 truk mitsubishi itu serta tersangka MY (30) warga Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, berperan membuka pintu gerbang dari Luar kilang padi tersebut

“Hingga pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 5 Tersangka dari tempat masing-masing, dan dari hasil pemeriksaan kepada para tersangka diketahui bahwa RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp60 juta” sebut AKP Rachmat

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses sidik dan pengembangan selanjutnya, dan dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 215 juta” tutup Kasat Reskrim Polres Simalungun.- (HMS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *