2 Pelaku Pencuri Koran Ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap dua pelaku pencurian 50 eksemplar koran harian terbitan medan, di jalan Suprapto kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebinginggi AKBP Agus Sugiyarso  melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, dalam keterangan persnya menyebutkan, Kedua pelaku berinisial PPL alias RTO (31) warga Jalan Nangka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota,  Tebingtinggi dan DH alias DD (38) warga jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Kecamtan. Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi.

Disebutkan, penangkapan bermula dari adanya laporan atas kehilanhan koran senilao Rp65 ribu ke SPKT Polres Tebingtinggi. Merespon pengaduan itu, Satreskrim kemudian melalukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku PPL dan DH bersama barang bukti satu unit sepesa motor honda scopy.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mako Satreskrim Polres Tebingtinggi. Dan disebutkan atas peebuatannya pelaku akan dijerat melanggar pasal 364 dari KUHPidana.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *