Bawa Kabur Truk Majikannya, Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Riau

HUKUM, Tebing Tinggi284 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Akibat membawa kabur truk coltdiesel milik majikannya, seorang buruh harian lepas berinisial AH (45) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi ditempat persembunyiannya di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (13/01/2024).

Berawal pada Senin (25/12/2023) lalu, pelaku AH membawa truk coltdiesel milik korban Sugito (50) yang merupakan penduduk Desa Korajim Kecamatan Dolok Merawan, Sergai untuk disimpan didalam gudang milik korban di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kota Tebing Tinggi.

Namun setelah ditunggu-tunggu, Pelaku tak kunjung sampai ke gudang milik korban. Merasa curiga, korban dan seorang rekannya mendatangi rumah pelaku AH di Jalan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Setelah sampai dirumah pelaku, korban tidak menemukan pelaku maupun istrinya bahkan rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (16/01/2024) membenarkan penangkapan pelaku AH karena membaw kabur unit truk coltdiesel milik Sugito.

“AH merupakan anggota pekerja dari korban Sugito, dianya ditugaskan mengantar truk ke gudang didaerah Pinang Mancung, Bulian. Namun setelah ditunggu tunggu, pelaku tidak kunjung tiba dan saat dihubungi nomor HP nya sudah tidak aktif lagi”, ujar Kasi Humas.

Merasa tidak terima, selanjutnya korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan hal tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi, sehingga keberadaan pelaku didaerah Provinsi Riau diketahui oleh Polisi. Kemudian pada hari Sabtu (13/01/2024) sekitar pukul 05.30 wib, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berkolaborasi dengan Polsek Batang Gansal melakukan penangkapan terhadap pelaku dari kediamannya dan membawa pelaku dan truk coltdieselnya ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku AH sudah ditahan di sel Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian kenderaan bermotor”, tutup Kasi Humas.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *