Bawaslu Tebing Tinggi Sosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Bawaslu Kota Tebingtinggi sosialisasikan dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu, Kamis (22/12/2022) di Aula Pondok Bagelen Tebingtinggi.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri, komisioner Bawaslu Kota Tebingtinggi, pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan, Ketua KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khalik, Ketua dan Pengurus Parpol, Elemen Masyarakat, Ormas dan Pengurus Organisasi Media.

Komisioner (anggota) Bawaslu Kota Tebingtinggi Harirayani menyampaikan, bahwa dalan pelaksanaan Pemilu masih banyak ditemukan unsur pelanggaran oleh Partai Politik (Parpol). Maka agar demokrasi dapat tercapai maka diperlukan kerjasama yang baik dengan stek holder dalam pengawasan pemilu untuk menjadi pemilu yang demokrasi.

Menurut Harirayani, pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel dan berkualitas merupakan salah satu tujuan yang dicapai dalam praktik demokrasi. Tetapi seperti kita ketahui, bahwa pendalaman demokrasi di Indonesia tidak selamanya berjalan mulus.

“Sejauh ini masih banyak hambatan yang menggangu dalam proses pemilu, akibat dengan adanya gangguan, maka kualitas demokrasi belum terwujud,” jelasnya.

Peraturan Bawaslu merupakan instrumen penting dalam pengawasan pemilu dan menjamin tahapan tahapan pemilu berjalan dengan benar sehingga akan menghasilkan hasil maupun kredibilitas proses pemilu, sebab pemilu yang jujur, bebas dan adil yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka saling mengingatkan arti pentingnya pemilihan umum yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang menyertai sehingga dapat saling sinergi dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tebingtinggi,” jelas Harirayani.

Selanjutnya mewakili Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi selaku Komisioner Bawaslu Kota, Wal Ashri saat membuka kegiatan sosialisasi berharap kiranya kerjasama dari seluruh unsur dalam mengawasi jalannya Pemilu.

“Kepada media kami juga berharap agar dalam pengawasan yang kami lakukan, perlu diingatkan jika kami ada melakukan kesalahan, sehingga pengawasan yang kita lakukan bersama-sama dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” singkat Wal Ashri.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yang terdiri dari, Helen Napitupulu (Bawaslu Provinsi), Yenni Chairiyah Rambe (Penggiat Pemilu) dan Muhammad Idris (Akademisi). (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *