Dua Dari Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

AKP MT Sagala dan Ipda Nova Bhayangkara mengap di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua dari tiga orang pelaku pencurian dirumah korban Jan Edwin Damanik (36) di Dusun I, Desa Jambu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Tebingtinggi. Sementara satu pelaku lagi berinisil I masih dalam pencaharian pihak kepolisian.

“Kedua terduga pelaku yang ditangkap berinisal Rd alias Endy (34) warga Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan II, Kel Durian, Kec Bajenis, Kota Tebingtinggi dan HG alias Agun (34) warga Jalan Beo, Lingkungan II, Kel Tanjung Karang, Kec Bajenis, Kota Tebingtinggi” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit I Resum Ipda Nova Bhayangkara, di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (24/5/2018) siang.

Disebutkan, keduanya ditangkap hari Selasa (22/5/2018) siang di kediamannya masing-masing dan dari pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit televisi merk LG 21 inci yang sempat dijual para pelaku kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 400 ribu, 1 buah potongan besi sebesar ibu jari orang dewasa sepanjang 30 cm yang digunakan para pelaku untuk mencongkel daun jendela rumah korban. Sementara 1 buah Box Musik yang juga dicuri para pelaku dari kediaman korban, diakui para pelaku telah ditinggalkan di kamar kost teman mereka yang bernama To.

Menurut AKP MT Sagala, pencurian itu dilkukan pelaku pada hari Minggu (15/4/2018) sore. Saat itu korban dan keluarganya pergi mengunjungi mertunya di simpang Uyub kota Tebingtinggi. Hingga kondisi rumah korban kosong.

“Sebelum melakukan pencurian, dengan mengendari sepeda motor pelaku I, ketiganya sengaja keliling mencari rumah rumah kosong dan ketika melihat rumah korban situasinya kosong dan sepi, ketiga pelaku kemudian beraksi dengan cara merusak jendela rumah korban dan kemudian masuk kedalam.

Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit televisi, 1 buah box musik GMC serta 1 buah tas ransel, ketiga pelaku kemudian kabur. Sementara korban usai kembali kerumah dan mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri, langsung membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi” jelasnya.

“Kedua pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e dari KUHPidana. mudah-mudahan seorang pelaku lainnya dapat segera kita tangkap,” sambung AKP MT Sagala.

Sementara saat ditanya wartawan, kedua pelaku mengaku pernah juga menjalani hukuman kasus Narkoba. Pelaku HG alias Agun mengaku pernah dihukum 1 tahun penjara pada tahun 2017 atas kasus narkoba. Begitu juga pelaku Rd lias Endy mengaku tahun 2005 pernah dihukum 4 bulan penjara akibat terlibat kasus ranmor dan tahun 2010 dihukum 2 tahun atas kasus narkoba.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *