Dua pelaku Narkoba Ditangkap Dibelakang rumah Kosong

HUKUM, Tebing Tinggi2,418 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap personel satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku berinisial AS alias Ocen (56) dan RM alias Rafli (22), keduanya merupakan warga Jalan Gunung Arjuna Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ini ditangkap Polisi tepatnya dibelakang rumah kosong didekat kolam ikan dikawasan Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WiB.,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi diruang kerjanua, Sabtu (7/10/2023).

Dari pelaku diamankan barang bukti 2 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,96 gram dan berat bersih (Netto) 1,3 gram, 1 buah dompet kecil, 3 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, dua unit Handphone dan uang tunai Rp280 ribu.

“Kedua pelaku besama barang bukti saat ini sudah diamankan di Sstresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Agus Arianto.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *