Dua Pelaku Pencurian Pintu Besi Pasar Gambir Ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi meringkus dua orang pria pelaku pencurian 4 seat pintu lipat besi toko di pasar gambir blok A lantai 2 jalan Iskandar Muda kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku yang ditangkap berinisial berinisial S alias Panjang (32) warga Jalan SM Raja Gg. Bahagia Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan AF alias Andre (29) warga Jln Thamrin Gg. Blok Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi

Kasat Reskrim Polrses Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Sabtu (14/5/2022) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula saat pelapor M. Stafrizal dan temannya Dedy Ryanto, keduanya merupakan pegawai Honirer Dinas Perdagangan Tebingtinggi, sedang jaga malam dan melakukan patroli di pasar gambir hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Saat melakukan patroli, pelapor mendengar ada suara congkelan besi dari jarak 10 meter, karena pelapor merasa curiga lalu pelapor bersama saksi langsung pergi perlahan ke Blok C untuk menghubungi pihak Polres Polres Tebingtinggi melalui telephone seluler

Mendapat laporan itu, empat orang personil Polres Tebingtinggi langsung turun ke TKP dan saat itu Polisi langsung menangkap kedua pelaku saat melakukn aksinya dan membawa keduanya ke Polres Tebingtinggi.

“Selain mengamankan kedua Pelaku, Polisi juga menyita barang bukti empat seat pintu lipat besi toko jenis Harmonika yang sudah berhasil dibongkar pelaku serta menyita peralatan yang digunakan pelaku membongkar besi itu berupa 1 buah linggis besi, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci ring dan 1 buah Tang Potong” ujar Kasi Humas.

“Akibat kejadian itu, Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi mengalami kerugian Rp30 juta. Sedangkan kedua pelaku sudah diamankan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutup AKP Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *