Hamili Pacar Masih dibawah umur, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi332 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berinisial TBS (20) dilaporkan orang tua pacarnya ke Polres Tebing Tinggi. Dia dituduh telah menghamili pacarnya berinsial KN yang masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mreyebutkan, Pelaku TBS ditangkap pereonel Satreskrim dirumahnya di daerah kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis (2/11/2023).

“Pelaku diamankan karena dilaporkan menghamili anak bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri,” kata AKP Agus dalam keteranganya yang diterima, Sabtu (4/11/2023).

Dijelaskan, pelaku dan korban sudah berpacaran sejak Juni 2022 dan selama berpacaran mereka sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun di bulan september kemarin, Ibu korban yang merupakan warga kecamatan Tebing Syahbandar kabupaten Sersangbedagai (Sergai) tersebut, merasa curiga melihat putrinya dan setelah ditanyani, korban mengaku bahwa ia hamil karena sudah melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.

Tidak terima anaknya dihamili pelaku, selanjutnya ibu korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan..

“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *