Kantongi Sabu, Jef Diciduk Polsek Rambutan

Tersangka dan Barangbukti diamankan di Polsek Rambutan

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial JS alias Jef (32), warga Jalan LKMD Perumahan BTN Purnawirawan Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan AKP H.Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan, JS ditangkap Sabtu 13 Pebruari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis.

“Dari tersangka diamankan barang bukti satu dompet warna pink motif bunga berisi satu plastik kecil transparan yang didalamnya serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu plastik klip kosong” kata Kasubbag Humas dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (14/2/2021).

Dijelaskan, penangkapan JS bermula dari informasi yang diterima petugas akan adanya transaksi narkoba di jalan Bawang Putih. Merespon itu petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ciri ciri orang yang diduga akan bertransaksi narkotika.

Petugas kemudian menangkap dan menggeledah JS hingga ditemukan barang bukti dan selanjutnya pelaku diboyong ke mapolek Rambutan untuk penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun” tutup AKP Josua Nainggolan.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *