Kantongi Sabu Pria Ini Ditangkap di Pinggir Jalan

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Personel Batalyon B Satbrimob Polda Sumut menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial Da (29), warga Jalan .Setia Budi Lingkungan II, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap Personel Brimob pada hari Kamis, 8 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan di kawasan Jalan Setia Budi Lingkungan Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi

“Saat digeledah, dari saku celana pelaku ini ditemukan barang bukti Satu plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,64 gram dan berat bersih (Netto) 0,32 gram dan satu unit handphone merek Redmi warna Orange,” ujar AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi Selasa (13/12/2022) sore.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diserahkan oleh personel Brimob ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ujar Kasi Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *