Kasus Ganja, Dua Pria di Kota Tebing Tinggi Diciduk Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi451 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja berhaisil diringkus unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda setelah Polisi melakukan pengembangan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, kedua pelaku berinisial AS (23) warga Jalan Persatuan II, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan MR (24) warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi

“Awalnya Polisi menangkap pelaku AS pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB, saat pelaku berada disamping sebuah rumah, dikawasan Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus di Mapolres, Rabu (16/8/2023).

Saat dilakukan penggeladahan badan dan dirumah pelaku AS, Polisi menyita barangbukti berupa dua bungkus plastik berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja dengan barat kotor 289,13 gram dengan berat bersih 273,28 gram serta satu unit Smartphone.

Ketika diinterogasi Polisi, AS mengaku memperoleh ganja tersebut dari pelaku MR. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, dikawaaan Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi. Dan dari pelaku MR Polisi menyita barangbukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa Plat dan Satu unit Smartphone.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tnggi.- (Red/J)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *