Kasus Narkoba, 3 Warga Batubara Nginap di Sel Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Tiga orang pria warga kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Unit Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Penangkapan dapat dilakukan berkat kemampuan polisi dalam menyamar dengan berpura-pura mengajak pelaku tukaran Ekstasi dengan Sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, ketiga pelaku berinisial RS alias Bana (26) warga Dusun Kenanga Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabuparen Batubara, DI alias Dedi (31) warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kabupaten Batubara dan Sd alias Bongkok (39) warga Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.

“Para tersangka ditangkap hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 01.30 WIB di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)”, ujar Kasi Humas dalam keterangan Pers tertulis yang diterima, Sabtu (12/2/2022).

Diterangkan Agus, tersangka ini berhasil ditangkap setelah Polisi melakukan Undercover atau penyamaran. Saat itu Polisi menghubungi tersangka DI alias Dedi dan berpura-pura menawarkan narkotika jenis pil Ekstasi kepada Dedi dengan ditukar Sabu. Setelah disepakati dan saat pelaku menyerahkan Sabu tersebut, Polisi yang menyamar tadi langsung menangkap para pelaku.

Dari penangkapan itu, Lanjut Agus Arianto, diamanakan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 13,86 gram dan berat bersih (Netto) 13,36 gram.

“Saat ini para pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Mako Satres Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009”. tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *