Kasus Narkoba, Pritil Ditangkap Dari Dapur Rumahnya

HUKUM, Tebing Tinggi212 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika, berinisial FR alias Pritil (23), warga Jalan Pulau sumatera, Kelurahan Tualang Kecamatan Padang hulu, Kota Tebing Tinggi tak berkutik saat ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Ditangkapnya pria ini bermula adanya informasi masyarakat. Ia dikibusi (diinformasikan) warga yang merasa resah karena diduga memiliki narkotika jenis Sabu.

“Jadi awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah karena adanya seorang pria diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki Narkoba, tepatnya sebuah rumah di kawasan Jalan Pulau sumatera, Gg Sepadan,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (23/8/2023)

Merespon informasi itu, unit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka FR saat berada di dapur Rumahnya hari Sabtu, 19 Agustus 2023, sekira pukul 15.30 WIB.

Dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku hingga ditemukan Delapan bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram, satu sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp65 ribu.

Untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum, pelaku serta barangbukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Tersangka FR ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *