Kasus Sabu, Dua Orang Wanita Ditangkap Polres Tebingtinggi

HUKUM, Tebing Tinggi138 Dibaca
Kedua pelaku diamankan di satres Narkoba Polres Tebingtinggi.- (Poto : R.Pasaribu)

TEBINGTINGGI,WARTATODAY.COM – Dua orang wanita yang yang memiliki narkotika jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dari salah satu rumah kos-kosan di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan Selasa (6/10/2020) mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas pada Jumat (2/10/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB beserta barang bukti Dua bungkus plastik kecil transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Disebutkan, Kedua pelaku berinisial MA alias Y (28) warga Jalan Deblod Sundoro, Kel Deblod Sundoro, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan EH alias E (26), warga Dusun VII Suka Jadi, Desa Dolok Manampang, Kec Dolok masihol, Kab Serdang Bedagai (Sergai).

Dipaparkan Kasubbag Humas, penangkapan kedua wanita ini berawal dari adanya informasi ke personil satuan reserse narkoba yang mengatakan jika di salah satu kamar kos-kosan di Jalan Salak akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Merespon itu, petugas turun ke lokasi dimaksud melakukan penyelidikan hingga menemukan kamar kos tempat kedua pelaku berada.

Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari atas meja rias didalam kamar kost tersebut. Dan kepada petugas, kedua pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat dari orang bernama Kumis (Belum Tertangkap).

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dan akibat perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” terang AKP Josua Nainggolan.- (nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *