Kasus Sabu, Pria Asal Dolok Masihul Diciduk Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi, menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial DPP alias Neo (37), warga Jln Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (sesuai KTP).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menyebutkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah tempat tinggal pelaku di Jln Abdul Hamid Lingkungan III Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah rumah sering terjadi peredaran gelap Narkotika” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu(12/1/2022)

Merespon informasi itu, personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit idik I Satnarkoba Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah dimaksud.

“Tiba di rumah itu , petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku didalam rumahnya” ujar Agus Arianto.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 Gram.

Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan kepada pelaku ini akan kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *