Kasus Sabu, Pria ini Diringkus Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial Pi alias Budi (43), warga Jln Tenggiri Lingkungan IV Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka ditangkap Polisi dikawasan Jalan Tenggiri tepatnya dekat kandang ayam, hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor (Brutto) 1,72 gram dan berat bersih (Netto) 1,10 gram serta 1 buah bekas kotak obat warna merah.” ujar Kasi Humas kepada wartawan Senin (10/1/2022).

Disebutkan, saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009.” Demikian AKP Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *