Kasus Sabu, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial CW alias Devin (20), warga Jln. Letda Sujono Lingkungan II Kel.Teluk Karang Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pria pengangguran itu ditangkap polisi hari Kamis 02 September 2021 sekira pukul 13 30 WIB, di kawasan rumah pelaku

“Dari pelaku turut diamankan barang bukti satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,42 gram, satu buah pipet sekop dan beberapa buah plastik klip transparan kosong yang disimpan di dalam gudang rumah pelaku CW” papar Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu (4/9/2021).

Pada saat interogasi awal, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka CW beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *