Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati Tuntut Kembalikan Lahan Diluar HGU NPK Bahilang

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Puluhan warga mengatasnamakan Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati, melakukan aksi mematok (Tanda Batas) di lahan Nusa Pusaka Kencana (NPK) Bahilang, yang diklaim adalah milik para kelompok tani tersebut. Pematokan juga diwarnai aksi orasi para kelompok tani dengan membawa tulisan aspirasi mereka.

Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati bersama Kuasa Hukum mereka, Rustam Efendi dan SH bersama Andi Gunawan, Senin (30/1/2023) mulai melakukan aksi pematokan batas di NPK Bahilang di Desa Bahilang.

Rustam Efendi menjelaskan, aksi hari ini adalah kita mengambil alih atau menduduki wilayah diluar HGU yang telah diukur. Hal ini sesuai dengan peta bidang yang ada, kita akan mengambil batas-batas sesuai dengan peta HGU yang sudah dibuat bersama.

“Kami dari Kantor Hukum mendapat kuasa dari Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati, dimana kelompok tani ini sudah berjuang sejak tahun 2006, sudah ada disini surat kesepakatan bersama antara PT. NPK bersama Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati, dan disaksikan oleh Pemkab Serdang Bedagai bersama dengan BPN Provinsi dan Kabupaten,” kata Rustam Efendi.

Dimana poinnya lanjut Rustam Efendi, pada saat itu adalah perusahaan NPK akan mengajukan HGU. Akan tetapi karena disitu juga ada lahan masyarakat (lahan Kelompok Tani), maka dilakukan pengukuran batas ulang.

“Nah, pada saat tahun 2006 tersebut dilakukan pengukuran batas ulang, disitu pihak perusahaan dikenakan biaya Rp. 50 juta dan dari pihak kelompok tadi juga dikenakan biaya yang sama untuk PNBP biaya pengukuran. Akan tetapi hasil dari pengukuran tersebut dijelaskan apabila NPK memiliki luas dari 1.018,7 Ha, maka diluar itu akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah,” ungkapnya.

Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati orasi di Kebun NPK Bahilang. (wartatoday.doc)

Setelah diukur ternyata lahannya melebihi luas 1.018,7 Ha. Yang kami pertanyakan disini, kesepakatan yang telah dibuat bersama kenapa tidak dijalankan sudah hampir puluhan tahun. Ratusan hektar lahan diluar HGU PT.NPK adalah milik kelompok tani Reformasi Karya Sejati, tegas Rustam Efendi

“Kepada Pemkab Serdang Bedagai, kepada Bapak Presiden RI untuk segera membantu masyarakat dalam rangka memperoleh haknya kembali. Bebaskan masyarakat dari mafia tanah,” ujar Rustam Efendi.

Aksi pematokan batas terhenti karena adanya tencana pertemuan antara pihak Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati dengan pihak PT.NPK dan Camat Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai di aula Kantor NPK Kebun Bahilang.

Usai melakukan pertemuan, Camat Tebing Syahbandar Samino menjelaskan, karena pihak perusahaan juga belum ada kejelasan untuk menunjukkan peta aslinya, kita menunggu hasil keputusan nantinya pada tanggal 20 Pebruari 2023 di Kabupaten, yang akan dipasilitasi pemerintah Labupaten Serdang Bedagai.

“Kalau itu nantinya memang hak milik petani, ya kembalikan kepada petani. Kalau memang hak perusahaan, kembalikan ke perusahaan. Kita sebagai pemerintah harus bersikap adil,” ungkap Camat Samino.

Sementara itu Humas PT.NPK, Tomy menyebutkan pertemuan tadi berlangsung kondusif. Mungkin nanti ditanggal 20 Pebruari akan dilakukan pertemuan lanjutan. Kita berharap masyarakat bisa kondusif, karena apa yang dikelola oleh perusahaan itu adalah sudah sesuai dengan HGU dan perijinannya, ungkapnya.

Sebelumnya aksi kelompok tani dalam melakukan orasinya berlangsung kondusif dan mendapat pengamanan dari Pihak Polres Tebingtinggi. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *