Launching Mutrans dan Infaq Digital di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan Resmikan (Lounching) Transportasi Online Mutrans (Mudah Transaksi) dan Infaq Digital serta kegiatan Business Matching Penyaluran Kredit kepada UMKM di Lantai 4 gedung Balai Kota, jalan Sutomo kota Tebingtinggi, Kamis (22/10/2020).

Turut hadir diacara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumatera Utara Andi Muhammad Yusuf, Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut Ibrahim dan para pimpinan OPD Kota Tebingtinggi serta para pelaku UMKM.

Wali Kota Tebingtinggi mengatakan, untuk mendukung upaya peningkatan inklusi keuangan, Pemko Tebingtinggi terus mendorong pengembangan digitalisasi akses produk layanan jasa sehingga mempermudah masyarakat.

“Seperti pada hari ini kita akan melounching transportasi online yang diberi nama ‘Mutrans’. Mutrans Tebingtinggi merupakan startup transportasi online berbasis lokal yang dikembangkan oleh Pemko Tebingtinggi,” kata Umar Zunaidi.

Dijelaskannya, bahwa aplikasi ini dikhususkan bagi becak bermotor yang mencakup layanan antar jemput penumpang, kuliner, UMKM, apotik, toko, E-Warung dan kedepan akan berkembang kelayanan jasa yang lebih luas lagi. Harapannya dengan kehadiran Mutrans mampu membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.

Selain itu, seiring perkembangan digital juga berinfaqpun sudah dapat dilakukan dengan cara digital melalui QR Code Indonesia Standart (QRIS) dari Bank Indonesia. Satu QR Code dapat dipindai oleh seluruh aplikasi yang menyediakan pembayaran dengan QR Code.

“Terkadang kita lupa membawa uang tunai untuk berinfaq, jadi saat ini kita bisa berinfaq melalui aplikasi tanpa mengeluarkan uang tunai,” sebut Wali Kota.

Kepala OJK Regional V Sumut Andi Muhammad Yusuf mengatakan, salah satu fokus pemerintah saat ini dalam Nawa Cita pembangunan Nasional, adalah pemerataan pembangunan yang berfokus pada pembangunan hingga ke seluruh daerah.

Salah satunya melalui perluasan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan formal, khususnya terhadap pelaku usaha dan masyarakat skala mikro dan kecil, yang selama ini masih termarjinalkan dan belum merasakan manfaat dari sektor jasa keuangan formal secara langsung.

Menurutnya, upaya perluasan keterbukaan akses keuangan dimaksud,  tidak sekedar dengan memastikan ketersediaan akses masyarakat ke layanan dan produk sektor jasa keuangan hingga ke seluruh daerah, namun juga mendorong Lembaga Jasa Keuangan, untuk berinovasi menciptakan produk dan layanan jasa keuangan yang inklusif, yakni berbiaya terjangkau dan dengan persyaratan serta prosedur yang sederhana.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *