Miliki Ganja, Penarik Becak Dan Buruh Bangunan Diciduk Polisi

Iptu J Nainggolan dan personil Satres Narkoba mengapit kedua pelaku di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang penarik beca dayung, Sunario Panjaitan alias Oyok (44), warga jalan KF Tandean, Lingkungan III, Kel Bandar Sakti, Kec Bajenis dan temannya, Narjo (27), warga jalan Pulau Belitung, Lingkungan III, Kel Persiakan, Kec Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, diciduk Polisi karena memiliki narkotika yang diduga jenis daun Ganja Kering.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi” ucap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Kasubbag Humas, Iptu J Nainggolan, Senin (20/8/2018).

Disebutkan, keduanya ditangkap petugas (8/8/2018) malam sekira pukul 21.30 Wib lalu disalah satu rumah warga, tepatnya didekat kediaman pelaku Narjo, di Jalan Pulau Belitung, Lingkungan III, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus kertas kecil warna coklat berisi daun dan biji ganja seberat 1,04 gram. Namun saat diinterogasi ternyata kedua tersangka masih menyimpan ganja lainya yang disembunyikan dibelakang rumah Narjo. Dan saat diperiksa benar petugas menemukan dua plastik asoy yang dalamnya berisi daun dan biji ganja seberat 46,8 gram.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti daun dan biji ganja kering tersebut dibeli kedua pelaku dari rekannya yang biasa dipanggil Kait, warga Kampung Rao Tebingtinggi seharga Rp 145 ribu. Dan rencananya barang haram tersebut hanya untuk dikonsumsi kedua pelaku.

Kepada petugas, pelaku Sunario mengaku jika dirinya telah dua tahun menjadi pengguna narkotika jenis ganja, sementara pelaku Narjo yang sehari harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku baru menggunakan ganja sejak 6 bulan lalu.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” tutup Iptu J Nainggoan.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *