Miliki Ganja, Pria Lulusan SD Diringkus Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria lulusan Sekolah Dasar (SD) di kotq Tebing tinggi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap personil unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kasus tibdak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial KD alias Titat (45), warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan, kota Tebing Tinggi.

“Pelaku diamankan saat berada didepan sebuah rumah di Jalan Badak Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama pada hari Selasa, 13 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB Dini hari,” jelas Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (17/12/2022) siang.

Disebutkan, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 bungkus kertas berisikan biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor (Brutto) 3,74 gram dan berat bersih (Netto) 1,65 gram, 1 buah bekas kotak rokok merek Magnum warna hitam, 1 bungkus kertas rokok warna putih serra 2 unit Handphone.

Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku brfsama barang bukti yang disita diboyong ke Mako Satres Narkoba.

“Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kepada pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” Tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *