Miliki Sabu, Wanita 56 Tahun Diringkus Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang Wanita berinisial Su alias Nek Jon (56), warga jln Badak Lingk I Kel. Badak Bejuang Kec. Tebingtinggi Kota, kota Tebingtinggi, diamankan personil satuan reserse narkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan terhadap Su berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

“Personil yang melakukan penyidikan kemudian menangkap Su hari Sabtu 14 agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB di jln Badak Lingk I Kel. Bandar Utama,” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima, Senin (17/8/2021).

Dipaparkan, dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,14 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram serta uang tunai sebesar Rp70 ribu.

Pada saat interogasi awal, pelaku mengaku sabu itu miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Demikian Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *