Pelaku Narkoba Diringkus Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY- Seorang pria berinisial ES alias Eko (38) terpaksa menginap di sel tahanan polres Tebing Tinggi karena ditangkap Polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat narkoba polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ES merupakan Jalan Pulau Sumatera Lingkungan III Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ini ditangkap disebuah rumah di Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Senin, 15 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (18/8/2022)

“Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu berat kotor 0,19 gram, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 pipet runcing, 1 timbangan digital dan uang tunai Rp500 ribu” jelas Agus Arianto.

Kepada Polisi, Eko mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Tersangka sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *