Pelaku Pencurian Handphone Diringkus Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY – Unit Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, menangkap seorang pelaku pencurian Handphone (HP) berinisial LFS (30) warga Jln Senangin Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan Persnya kepada Waratawan, Minggu (12/6/2022) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Riyon Saragih (17) ke Polres Tebingtinggi karena telah kehilangan satu unit Handphone Vivo V20 SE ditempat kos,nya di Jln Persatuan Kampung Tempel Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tanggal 25 Mei 2022, hingga pelapor mengalami kerugian materil Rp3,9 juta” ujarnya

Merespon pengaduan korban, unit reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit I Ipda Dhimas S.Trk kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap pelaku LFS bersama barang bukti satu unit Handphone di Jln 13 Desember kelurahan Rambung kota Tebingtinggi hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB

“Pelaku dan barang bukti satu unit Handphone Vivo V20 SE sudah diamankan di Satreskrim dan atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun” tutup Agus Arianto.- (Sa)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *