Pelaku Pencurian Pagar Besi Ditangkap Polres Tebingtinggi

HUKUM, Tebing Tinggi124 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang tersangka pencuri pagar besi rumah korban Chien Lie (40) di Jalan Selar No. VI Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku yang ditangkap berinisial AML (36) dan MRL (14), keduanya merupakan warga Jalan Rao Lingkungan V Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtiinggi, Sumut.

Kasat Reskrim Polrses Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Senin (21/2/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut

Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban ke Polres Tebingtinggi karena besi pagar rumah korban telah hilang dicuri hari Selasa 8 Februari 2022, saat korban tidak berada dirumahnya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian material Rp4,5 juta.

Menindaklanjuti laporan Chien Lie, Personil Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar kemudian membuka rekaman CCTV yang mengarah pagar rumah korban dan diketahui ada dua orang tidak dikenal mengangkat pagar rumah korban dengan sepeda motor

“Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap kasus pencurian tersebht dengan menangkap tersangka ALS dan MRL hari Sabtu, 19 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Merpati Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi” ujar Kasi Humas.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa nomor polisi, 1 pcs baju warna hitam dan 1 pcs celana pendek warna hitam yang digunakan pelaku saat melalukan pencurian pagar korban.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinnggi dan atas perbuatannya pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkar 7 tahun penjara.” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *