Pemilik 19,38 Gram Sabu Diciduk Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, berinisial DR alias Deni (29), warga jalan Mesjid Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap Polisi.

Pelaku ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggj pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 00.30 WIB, dari sebuah rumah di jalan Harjo Lingkungan I Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Tersangka diamankan petugas

Dari pelaku turut disita barang bukti Delapan bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,38 gram dan berat bersih 16,94 gram, satu buah plastik klip kosong dan satu buah dompet kecil warna putih.

Penangkapan pelaku tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat kepada petugas yang kemudian ditindaklanjuti pihak Kepolisian dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga dalam keterangan persnya Kamis (10/6/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dan disebutkan pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan serta proses hukum lebih lanjut

Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *